Perpres No 7 Tahin 2015 2. Permen Hasil Pemetaan No 8 Tgl 18 Agt 2016 3. Permen No 1 Tahun…
Read More »Dalam rangka mendorong terwujudnya good governance dan clean goverment serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bersih serta bebas dari praktik-praktik…
Read More »Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process), dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilakukan untuk Mewujudkan Birokrasi Kementerian Dalam Negeri yang RESPECT (Responsible, Effective, Smart, Professional, Efficient, Creative, and Trust)
© 2018
Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tatalaksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak